Dasar Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
-
KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
-
KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
-
KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
-
Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
-
Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004.
-
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate.
Istilah Penting dalam UU PBB
( Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No. 12 Tahun 1994)
-
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya;
-
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
-
Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;
-
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;
-
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak;
Obyek Pajak
( Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
-
Yang menjadi objek pajak adalah Bumi dan BangunanPengertian BumiBumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.Pengertian BangunanBangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.Yang termasuk pengertian bangunan adalah :
-
Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
-
jalan TOL;
-
kolam renang;
-
pagar mewah;
-
tempat olah raga;
-
galangan kapal, dermaga;
-
taman mewah;
-
tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
-
fasilitas lain yang memberikan manfaat;
-
Klasifikasi Bumi dan Bangunan
(
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
Klasifikasi bumi dan
bangunan
adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan
sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terhutang.
Subyek PBB
( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
Yang menjadi subjek PBB
adalah orang atau badan yang secara nyata :
-
mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
-
memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
-
memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
-
memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek Pajak yang
dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut UU PBB.
Apabila suatu objek
pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang
menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Penetapan ini
ditentukan berdasarkan bukti-bukti :
-
Apakah ada perjanjian antara pemilik dan penyewa yang mengatur ?
-
Siapa yang menanggung kewajiban pajaknya ?
-
Dan siapa yang secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut?
Tarif Pajak
( Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
Tarif pajak yang
dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 % (lima persepuluh persen).
Dasar
Pengenaan PBB
( Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3)
KMK-523/KMK.04/1998)
Yang menjadi Dasar
Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Objek
Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah
tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
Meskipun pada dasarnya
penetapan nilai jual objek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali, namun untuk
daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual
objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali.
Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur
serta memperhatikan asas self assessment.
Nilai jual sebagai
Dasar Pengenaan PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B
(KMK-523/KMK.04/1998).
Dalam hal ada objek
pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Objek
Pajak, Nilai Jual Objek Pajak yang terjadi di lapangan tersebut digunakan
sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dasar
Penghitungan Pajak
( Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002).
Yang menjadi dasar
penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (assessment value) atau NJKP,
yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan
serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus
persen).
Besarnya persentase
NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi
nasional.
Contoh :
Nilai jual suatu
objek pajak sebesar Rp 1.000.000,00 persentase Nilai Jual Objek Pajak misalnya
20% maka besarnya Nilai Jual Kena Pajak : 20% x Rp 1.000.000,00 = Rp200.000,00
Dasar
Penghitungan Pajak
( Pasal 7 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994).
Secara umum besarnya
pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai
Jual Kena Pajak (NJKP), atau lebih lengkapnya sebagaimana diuraikan pada rumus
dibawah ini:
Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NJOTKP)
Nilai Jual Objek Pajak
Kena Pajak (NJOPKP)
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
= 20% X NJOPKP (untuk
NJOP < 1 Miliar); atau
= 40% X NJOPKP (untuk
NJOP 1 Miliar atau lebih)
Besarnya PBB
terutang = 0,5 % X NJKP
|
XXXXX
XXXXX
(-)
XXXXX
XXXXX
XXXXX
|
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungannya.. :)